Alasan Pembuatan Sertifikat Tanah Mudah

sumber gambar : Google
Masyarakat
desa khususnya Sidokumpul, Patean, Kendal sedang disibukan dengan pembuatan
sertifikat tanah. Tidak mengherankan jika perangkat desa seperti RT, RW, dan
pihak kelurahan ribet dengan pekerjaan ukur-mengukur tanah. Masyarakat seperti
dipermudah dalam pembuatan sertifikat masyarakatpun berbondog-bondong untuk
segera mengajukannya.
Selain
kemudahan dalam mengurusnya, para perangkat desa juga ikut terlibat aktif untuk
mendorong masyarakat supaya mengurus sertifikat tanah. Hal ini dikarenakan ada
kebijakan dari pemerintah pusat kususnya kepemimpinan Jokowi memasang target penerimaan pajak sebesar Rp 1.424
triliun pada APBN 2018. Angka ini naik sekitar 10% dari target di tahun 2017
sebesar Rp 1.283 triliun. Sehingga segala sektor pajak diburu untuk dapat
meningkatkan pendapatan Negara.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam berita Detik mengungkapkan
“pertumbuhan target penerimaan sekitar 10% tahun depan cukup menantang. Tapi
dia meyakini target tersebut bisa dijangkau dengan beberapa strategi yang telah
ditetapkan pemerintah tahun depan. Salah satunya adalah reformasi perpajakan
yang dilakukan lewat perbaikan perangkat sistem informasi dan teknologi atau IT
(information and technology).” Tentunya dengan kemajuan IT semua bisa dilakukan
lebih cepat dan lebih mudah, tidak seperti dahulu yang ribet dan membutuhkan
waktu yang sangat lama.
Pemerintah
sedang gencar dalam melakukan penjaringan (Pajak Bumi dan Bangunan) PBB sebagai
salah satu elemen untuk meningkatkan pendapatan Negara. Dari data Kompas dari
126 juta bidang tanah yang seharusnya disertifikasi, namun baru 46 juta bidang
tanah yang tersertifikat.
Pada
tahun 2017, pemerintah menargetkan 5 juta bidang tanah tersertifikasi. Adapun
tahun 2018 mendatang, pemerintah menargetkan 7 juta bidang tanah yang
tersertifikasi. Sementara pada 2019, pemerintah menargetkan 9 juta bidang tanah
yang akan disertifikasi.
Dengan
adanya percepatan pembuatan sertifikat tanah, pemeritahan Jokowi dapat
menunjang target APBN, serta dapat meminimalisir sengketa persilisihan tanah.
Komentar
Posting Komentar