Dosa Pemerintah Kendal terkait e-KTP



Oleh : Nugrahanto

Sudah cukup lama permasalahan E-KTP dan Korupsinya menemani pemberitaan media saat ini. Bahkan kasusnya tetap menjadi pemberitaan yang hangat untuk dibahas. Pasalnya kasus ini melibatkan tokoh-tokoh penting di negeri ini.

Permasalahan kasus E-KTP berdampak langsung terhadap kegiatan masyarakat. Begitu vitalnya identitas itu, menjadikan kesulitan dalam pembuatannya sedikit banyak mempengaruhi kegiatan masyarakat. Lamanya proses pembuatan kemudian pemohan yang hanya diberikan “surat keterangan”  yang hanya terbuat  dari kertas HVS sangat cukup disayangkan. Selain efektif kertas itu sangat mudah sobek dan luntur apabila terkena air, jika tidak delaminating.

Di kabupaten Kendal proses pembuatanya lebih ribet atau sulit lagi. Ketika ingin membuat E-KTP dimulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan kemudian harus Ke Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan sipil). Pembuatan e-KTP yang dikatakan mudah dibandingkan pembuatan KTP biasa, menurut website dukcapil kemendagri, pada kenyataanya di kabupaten Kendal sangat terbalik.

Pembuatan E-KTP di kabupaten Kendal tidak bisa dilakukan di kecamatan masing-masing, tidak seperti pembuatan KTP Biasa. Dan prosesnya pun sangat memakan waktu, karena harus ke Dukcapil yang lokasinya berada Kendal Kota. Di kecamatan hanya foto, rekam sidik jari, dan scan retina mata. Untuk percetakan dilakukan di Dukcapil untuk dapat mendapat “Surat Keterangan” tidak bisa langsung E-KTP.

Surat edaran kepala Dinas Dukcapil Nomor 470/1141/Dispendukcapil terkait pelayanan hanya bisa dilayani oleh pemohon saja. Menjadikan Kantor Dukcpail Kab. Kendal selalu dipadati dengan para pemohon E-KTP yang berasal dari seluruh Kecamatan kabupaten Kendal berjubel karena antrian banyak.

Berbeda di kabupaten Batang, pembuatan E-KTP bisa dilakukan melalui kecamatan. Ini tentunya menjadi masukan tersendiri untuk perbaikan birokrasi di kabupaten Kendal khususnya Dukcapil.

Dosa besar pemerintah Kabupaten Kendal terkait dengan pelayanan ini. Pembuatan e-KTP untuk pemohon di tahun 2017 banyak yang belum dicetak menjadi blanko. Sehingga para pemohon selama beberapa bulan selalu menggunakan selembar kertas untuk melakukan kegiatan berbau administrasi. Namun untuk akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018 sudah banyak yang cepat jadi. Tetapi pembuatan e-KTP tetap tidak bisa sekali jadi.

Pada saat pembuatan pemohon paling tidak memerlukan waktu 2 hari untuk menyelesaikan proses pembuatan. Di hari pertama setelah melakukan proses di kecamatan, pemohon kemudian harus ke Dukcapil yang berlokasi di Kota Kendal. Bagi pemohon yang rumahnya terletak di Kendal bagian atas (Plantungan, Sukorejo, Boja, dan sekitarnya) memerlukan waktu kurang lebih satu jam untuk menuju kantor Dukcapil. Seperti pengalaman pribadi pada 6 februari 2018 Jika pemohon datang lebih dari jam 1  siang, maka pemohon akan disuruh kembali karena antrian sudah melebihi 400.

Tentunya pemohon harus datang kembali besok untuk mendapat antrian dibawah 400. sedangkan Bagi pemohon di bawah 400 akan mendapat “surat Keterangan” untuk mendapat blanko e-KTP pemohon harus datang lagi pada esok hari untuk mencetak e-KTP.

Cukup disayangkan proses yang tidak efektif dan efisien dalam pembuatan e-KTP di kabupaten Kendal. Bagi orang yang sudah kerja, mereka harus meluangkan waktu 2 hari untuk melakukan proses ini. Dan bagi orang yang berasal dari Kendal bagian atas, mereka harus mengeluarkan paling tidak 30 ribu untuk transportasi serta konsumsi. Jika mereka seorang buruh yang dengan pekerjaan 75 ribu sehari, mereka harus kehilangan 180 ribu untuk mengurus proses ini.

Mengingat kesulitan yang di rasakan oleh masyarakat, serta instruksi dari Kemendagri Tjahjo Kumolo  untuk mempercepat pembuatan e-KTP. Saya rasa Pemerintah Kabupaten Kendal, khususnya dinas Dukcapil harus melakukan pembenahan terkait pelayanan ini. Dosa besar bagi Pemkab. Kendal jika hal ini masih dipertahankan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keindahan Danau Pulelawang

Leak Bali Lari ke Kendal

Karang Taruna Tunas Bangsa Mengecam Tindakan Amerika Serikat (AS)