Dosa Pemerintah Kendal terkait e-KTP
Oleh : Nugrahanto
Sudah cukup lama permasalahan
E-KTP dan Korupsinya menemani pemberitaan media saat ini. Bahkan kasusnya tetap
menjadi pemberitaan yang hangat untuk dibahas. Pasalnya kasus ini melibatkan
tokoh-tokoh penting di negeri ini.
Permasalahan kasus E-KTP
berdampak langsung terhadap kegiatan masyarakat. Begitu vitalnya identitas itu,
menjadikan kesulitan dalam pembuatannya sedikit banyak mempengaruhi kegiatan
masyarakat. Lamanya proses pembuatan kemudian pemohan yang hanya diberikan
“surat keterangan” yang hanya
terbuat dari kertas HVS sangat cukup
disayangkan. Selain efektif kertas itu sangat mudah sobek dan luntur apabila
terkena air, jika tidak delaminating.
Di kabupaten Kendal proses
pembuatanya lebih ribet atau sulit lagi. Ketika ingin membuat E-KTP dimulai
dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan kemudian harus Ke Dukcapil (Dinas
Kependudukan dan Catatan sipil). Pembuatan e-KTP yang dikatakan mudah dibandingkan
pembuatan KTP biasa, menurut website dukcapil kemendagri, pada kenyataanya di
kabupaten Kendal sangat terbalik.
Pembuatan E-KTP di kabupaten Kendal tidak bisa
dilakukan di kecamatan masing-masing, tidak seperti pembuatan KTP Biasa. Dan prosesnya
pun sangat memakan waktu, karena harus ke Dukcapil yang lokasinya berada Kendal
Kota. Di kecamatan hanya foto, rekam sidik jari, dan scan retina mata. Untuk percetakan
dilakukan di Dukcapil untuk dapat mendapat “Surat Keterangan” tidak bisa
langsung E-KTP.
Surat edaran kepala Dinas Dukcapil
Nomor 470/1141/Dispendukcapil terkait pelayanan hanya bisa dilayani oleh
pemohon saja. Menjadikan Kantor Dukcpail Kab. Kendal selalu dipadati dengan para
pemohon E-KTP yang berasal dari seluruh Kecamatan kabupaten Kendal berjubel
karena antrian banyak.
Berbeda di kabupaten Batang,
pembuatan E-KTP bisa dilakukan melalui kecamatan. Ini tentunya menjadi masukan
tersendiri untuk perbaikan birokrasi di kabupaten Kendal khususnya Dukcapil.
Dosa
besar pemerintah Kabupaten Kendal terkait dengan pelayanan ini. Pembuatan e-KTP
untuk pemohon di tahun 2017 banyak yang belum dicetak menjadi blanko. Sehingga para
pemohon selama beberapa bulan selalu menggunakan selembar kertas untuk
melakukan kegiatan berbau administrasi. Namun untuk akhir tahun 2017 dan awal
tahun 2018 sudah banyak yang cepat jadi. Tetapi pembuatan e-KTP tetap tidak
bisa sekali jadi.
Pada saat pembuatan pemohon
paling tidak memerlukan waktu 2 hari untuk menyelesaikan proses pembuatan. Di hari
pertama setelah melakukan proses di kecamatan, pemohon kemudian harus ke Dukcapil
yang berlokasi di Kota Kendal. Bagi pemohon yang rumahnya terletak di Kendal bagian
atas (Plantungan, Sukorejo, Boja, dan sekitarnya) memerlukan waktu kurang lebih
satu jam untuk menuju kantor Dukcapil. Seperti pengalaman pribadi pada 6
februari 2018 Jika pemohon datang lebih dari jam 1 siang, maka pemohon akan disuruh kembali karena
antrian sudah melebihi 400.
Tentunya pemohon harus datang
kembali besok untuk mendapat antrian dibawah 400. sedangkan Bagi pemohon di
bawah 400 akan mendapat “surat Keterangan” untuk mendapat blanko e-KTP pemohon
harus datang lagi pada esok hari untuk mencetak e-KTP.
Cukup disayangkan proses yang tidak
efektif dan efisien dalam pembuatan e-KTP di kabupaten Kendal. Bagi orang
yang sudah kerja, mereka harus meluangkan waktu 2 hari untuk melakukan proses
ini. Dan bagi orang yang berasal dari Kendal bagian atas, mereka harus mengeluarkan
paling tidak 30 ribu untuk transportasi serta konsumsi. Jika mereka seorang
buruh yang dengan pekerjaan 75 ribu sehari, mereka harus kehilangan 180 ribu
untuk mengurus proses ini.
Mengingat kesulitan yang di
rasakan oleh masyarakat, serta instruksi dari Kemendagri Tjahjo Kumolo untuk mempercepat pembuatan e-KTP. Saya rasa
Pemerintah Kabupaten Kendal, khususnya dinas Dukcapil harus melakukan
pembenahan terkait pelayanan ini. Dosa besar bagi Pemkab. Kendal jika hal ini
masih dipertahankan.
Komentar
Posting Komentar